rumah tangga rasulullah dan istri-istrinya | 00.18 |
Filed under:
|
RUMAH TANGGA NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM Rumah tangga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebelum hijrah berada di kota Mekkah, anggotanya terdiri dari beliau sendiri dan istri beliau, Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu 'anha. Beliau menikahinya pada saat beliau berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah radhiyallahu 'anha berumur 40 tahun. Ia adalah wanita yang pertama dinikahi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau tidak pernah memadunya. Dari Khadijah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dikaruniai beberapa anak laki-laki dan perempuan. Adapun yang laki-laki tidak satupun yang hidup sedangkan yang perempuan adalah; Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fathimah radhiyallahu 'anhunna. Zainab radhiyallahu 'anha dinikahi oleh anak bibinya (bibi dari ibunya) yaitu al-‘Ash bin Rabi’, Ruqayyah dan Ummu Kultsum radhiyallahu'anhuma keduanya dinikahi oleh Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu satu demi satu (maksudnya setelah yang satu meninggal maka Utsman menikahi yang satunya), dan Fathimah radhiyallahu 'anha dinikahi oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pada waktu antara perang Badar dan perang Uhud. Dari Fathimah radhiyallahu 'anha lahir al-Hasan, al-Husain, Zainab dan Ummu Kultsum radhiyallahu'anhum. Sebagaimana telah diketahui bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diistimewakan dari ummatnya dengan dihalalkan baginya untuk menikah lebih dari empat istri dengan berbagai tujuan (hikmah). Jumlah wanita yang dinikahi beliau shallallahu 'alaihi wasallam ada tiga belas (13) orang, sembilan di antaranya ditinggal wafat oleh beliau, dua yang lainnya meninggal dunia sewaktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, yaitu Khadijah radhiyallahu 'anha dan Zainab binti Khuzaimah radhiyallahu'anha, yang lebih dikenal dengan panggilan Ummu Masakin, dan dua istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang lainnya belum pernah digauli oleh beliau. Berikut nama-nama mereka dan sadikit pemgetahuan tentang mereka: Saudah binti Zam’ah radhiyallahu 'anha , dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan Syawwal tahun 10 dari kenabian, beberapa hari setelah meninggalnya Khadijah radhiyallahu 'anha. Sebelumnya ia dinikahi oleh anak pamannya bernama Sakran bin’Amr yang meninggal sewaktu masih bersamanya. ‘Aisyah bin Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhuma, dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan Syawwal tahun 11 kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah radhiyallahu 'anha, yakni dua tahun lima bulan sebelum hijriyah. Pada waktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya, ia berumur 6 tahun dan digauli pada bulan Syawwal tujuh bulan setelah hijrah ke Madinah di mana pada saat itu telah berusia 9 tahun. ‘Aisyah radhiyallahu 'anha adalah satu-satunya gadis perawan yang dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia adalah orang yang paling beliau cintai dan merupakan wanita yang paling faqih (paham tentang agama) dan paling berilmu di antara wanita-wanita ummat Islam. Hafshah binti ‘Umar radhiyallahu'anhuma, ia ditinggal mati suaminya yaitu Khumais bin Hudzafah as-Sahmi pada waktu perang antara (peperangan) Badar dan Uhud. Kemudian dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun ketiga hijriyah. Zainab binti Khuzaimah radhiyallahu 'anha (keturunan) dari bani Hilal bin Amir bin Sha'sha'ah. Ia dijuluki dengan Ummu Masakin (ibunya orang-orang miskin) karena kemurahan dan rasa kasih sayangnya terhadap orang-orang miskin. Sebelumnya, ia dinikahi oleh Abdullah bin Jahsy yang mati syahid pada perang Uhud, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya pada tahun keempat hiriyah, dua atau tiga bulan setelah pernikahan ini ia meninggal dunia Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, yang sebelumnya dinikahi oleh Abu Salamah yang meninggal dunia pada bulan Jumadil Akhir, tahun 4 hijriyah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya pada bulan Syawwal tahun itu juga. Zainab binti Jahsy bin Rayyab (keturunan) bani As’ad bin Khuzaimah radhiyallahu 'anha. Ia adalah anak paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sebelumnya, ia dinikahi oleh Zaid bin Haritsah radhiyallahu 'anhu, yang pernah menjadi anak angkat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah itu Zaid radhiyallahu 'anhu menceraikannya dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firman-Nya, yang ditujukkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا {37} ”Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37) Telah turun tentag Zaid radhiyallahu 'anhu beberapa ayat dalam surat al-Ahzab yang telah menjelaskan secara terperinci masalah anak angkat,permasalahan tersebut akan dibahas nanti. Ia dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan Dzul Qa’dah tahun kelima hijriyah. Juwairiyah binti al-Harits penghulu bani al-Mushthaliq dari (kabilah) Khuza’ah. Sebelumnya ia adalah tawanan yang berasal dari bani Mushthaliq, ia dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syammas radhiyallahu 'anhu. Kemudian Tsabit mengadakan mukatabah (perjanjiajian untuk memerdekakannya dengan tebusan) dengannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang memenuhi seluruh tebusan kemerdekaannya (kebebasannya) lalu menikahinya pada tahun keenam hijriyah Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu 'anha, yang sebelumnya dinikahi ‘Ubaidillah bin Jahsy dan bersamanya ia hijrah ke Habasyah, akan tetapi ‘Ubaidillah murtad karena masuk agama Nashrani dan mati di sana. Adapun Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, ia masih tetap dalam agamanya dan hijrahnya, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus ‘Amr bin Umayyah adh-Dhamri untuk mengirim suratnya kepada raja an-Najasyi pada bulan Muharram tahun 7 hijriyah, baliau melamarnya kepada an-Najasyi dan selanjutnya an-Najasyi menikahkannya dengan beliau shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengutus Syarahbil bin Hasanah radhiyallahu 'anhu untukmembawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Shafiyah binti Huyay bin Akhthabadalah dari keturunan bani Israil, sebelumnya ia menjadi tawanan dalam perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memilih dirinya untuk diri beliau, kemudian beliau memerdekakannya dan menikahinya setelah penaklukan Khaibar tahun ke 7 hijriyah. Maimunah biti al-Harits radhiyallahu 'anha, saudara perempuan Ummu Fadhl Lubabah binti al-Harits, ia dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan Dzul Qa’dah tahun ketujuh hijriyah, pada saat menunaikan qadha’ umrah, setelah tahallul sesuai pendapat yang shahih. Sebelas wanita yang mulia tersebut adalah wanita-wanita yang telah dinikahi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau telah menggaulinya. Dua di antaranya, yaitu Khadijah dan Zainab Ummul Masakin meninggal dunia sewaktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, dan sembilan yang lainnya ditinggal wafat oleh beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun dua istri yang belum dicampurinya/digaulinya, yang satu berasal dari bani Kilab dan yang satunya lagi dari Kindah yang dikenal dengan Jauniyah, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang tidak perlu untuk disebutkan. Sedangkan dari kalangan budak, sebagaimana yang sudah diketahui bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam telah mengambil dua budak wanita, salah satunya adalah Maria al-Qibthiyah hadiah dari al-Muqauqis, ia melahirkan anak laki-laki bernama Ibrahim yang meninggal sewaktu masih kecil di Madinah pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, tepatnya pada tanggal 27 januari 632 masehi. Budak yang kedua adalah Raihanah binti Zaid an-Nadhriyah. Sebelumnya ia adalah salah satu tawanan bani Quraizhah, kemudian ia dipilih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk dirir beliau. Ada pendapat yang mengatakan bahwa ia adalah salah satu istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, di mana beliau memerdekakannyakemudian menikahinya. Pendapat yang pertama dinilai lebih kuat oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Abu ‘Ubaidah menambahkan dua lagi, yaitu Jamilah yang didapatnya di antara tawanan dan seorang hamba sahaya yang diberikan Zainab binti Jahsy kepadanya (Zaasul Ma’ad)….(Bersambung……Insya Allah) (Sumber: Sirah Nabawiyah, Syaikh Shafiyyur Rahman al-Mubarakfury. Pustaka al-Sofwa, oleh Abu Yusuf Sujono)
0 komentar:
Posting Komentar