Labels


KLIPING ATIKEL MENGENAI HAK ASASI MANUSIA 00.33

KLIPING ATIKEL MENGENAI HAK ASASI MANUSIA DibimbingOleh: MuhHambali, M.Ag DisusunOlehKelompok 2 kelas B: 1. M. FaizSholeh(10110061) 2. MohYaskun(10110048) 3. Sihabuddin Al Asyimi(10110065) 4. AanAlusi(10110052) 5. Nina Novita Indah W(10110047) 6. RirinNovita Sari(10110042) 7. Rifa’atulMahmudah(10110060) 8. Sifaturrahmah(10110035) FAKULTAS TARBIYAH JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2010 KONSTRIBUSI PENULIS Dalam artikel yang ditulis oleh Abu Rokhmad mengenai “nikah siri dan perlindungi negara” dapat di pahami bahwa sebuah nikah siri di dalam Negara Indonesia inidi larang.Dikarena kan bisaber dampak buruk pad aanak yang akan lahir dari hubungan tersebut. Hal ini sudah di jelaskan dalam UU No 1 tahun 1974, mengenai perkawinan keMahkamah Konstitusi, yang maksudnya nikah itu harus melalui KUA.Dan halinitidakbertentangandengan HAM.Karenapemenuhandanperlindungan HAMseseorangharustundukkepadahukum yang berlaku. Sebab, HAM tanpahukumakanmengacaukantatanankehidupan yang bisamenyebabkanhukumrimba. Memangbenar Negara wajibmelindungisetiapwarga Negara, termasukmereka yang nikahsiridananak-anak yang dilahirkannya.Namunmemberikanhukumanbagisetiap orang yang melanggaradalahbagiantugas Negara untukmelindungiwarga Negara lainnya.Dari sinikitatahubahwanikahsiriituberisikobesarpadaanak-anak yang tidakberdosa.Merekaterancamtidakdiakuisebagaiketurunanayahnya. Sedangdalamartikel yang dibuatolehHasibullahSatrawi yang berjudul “Intoleransiketerorisme”.Diameneliti Negara kitadenganistilah “senang-senangsedih” yang sangatcocokuntukmelukiskankondisikeberagamaan di Indonesia.Penulismengharapkanmasalahinicepatdiatasi, karenainimerupakantantanganseriusbagibangsainikedepan.

0 komentar:

Posting Komentar