Labels


DRAMA DALAM KEHIDUPAN MANUSIA TENTANG BUDAYA 23.34

WRITER:''SYIFATURRAHMAH'' Dalam drama kehidupan manusia, seni budaya merupakan bentuk ekspresi kejiwaan manusia yang diramu dari akal budi dan perasaan sehingga menghasilkan suatu hasil karya yang dapat dinikmati pada sisi dzohiriyah dan bathiniyah manusia. Walaupun begitu, pandangan pada bidang seni di kalangan umat Islam dewasa ini tidak semuanya memberikan “label halal” dan layak untuk “diproduksi” dan “dikonsumsi” secara bebas. Ada keraguan dan kegagapan pada sementara umat Islam untuk memasuki wilayah seni dan berkesenian, baik seni rupa, tari, sastra, atau musik. Keraguan dan kegagapan ini dilatarbelakangi oleh tafsir atas ajaran Islam yang terkait hal tesebut. Banyak ayat Al-Qur’an maupun hadis Nabi yang menurut semangat tekstualnya memang melarang umat Islam melakukan kegiatan kesenian-kesenian tertentu. Selain itu semangat penafsiran oleh para ulma yang penuh kehati-hatian, suatu hal yang sangat bisa dipahami, sering membawa ekses negatif berupa larangan terselubung bagi umat Islam untuk masuk ke wilayah seni dan berkesenian. Hal ini dapat kita amati dari fenomena kecil Inul Daratista, penyanyi-penari asal Pasuruan Jawa Timur yang terkenal dengan goyang ngebornya ini tersandung fatwa haram ulama dari berbagai tempat, bahkan dari MUI Pusat pun ikut memberikan “label haram” untuk “dikonsumsi” secara umum karena dianggap menebar kemaksiatan dan penyebab lupa berdzikir kepada Tuhan. Pada sisi lain, banyak ulama yang mencoba membaca ulang teks-teks Al-Qur’an dan hadis untuk membaca seni dan kesenian yang lebih realistis dan kontekstual, sehingga perdebatan pada masalah yang sama (seni) kerap ditemui dan didengar. Misalnya, pada fenomena Inul, disaat Inul diberi “label haram” oleh MUI Pusat, para ulama, bahkan Raja Dangdut Rhoma Irama dan beberapa artis populer lainnya. Pada saat yang sama pula Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur yang didominasi ulama justru hendak menarik Inul bergabung ke dalamnya. Bahkan ulama’ terkenal di Kalimantan Timur, Abah Guru Ijai justru mendukung, membela, bahkan mengangkat Inul sebagai anak dan mengajak puluhan ribu jamaahnya mendoakannya masuk sorga. Contoh yang lain adalah perdebatan keras soal drum band antara Kiai Wahab Chasbullah denan Kiai Bisri Syamsuri di awal tahun 60-an yang sangat dikena l dikalangan pesantren. Kiai Wahab membolehkan dan mendukung drum band, sebaliknya Kiai Bisri menolak dan mengharamkannya. Kiai Bisri pun akhirnya diam seribu bahasa ketika drum band menjadi marak justru di kalangan anak-anak muda NU dan pesantren sendiri. Apa yang tampak dari dua contoh di atas adalah bahwa fatwa terhadap kesenian, ritual dan tradisi tertentu, dalam realitasnya menjadi tidak dapat dipastikan, selalu muncul reaksi yang berlawanan dari kelompok yang sama (ulama). Ketetapan hukum yang digulirkan oleh fatwa meski selalu dijustifikasi dengan sederet ayat, hadis, dan aqwal (pendapat) ulama salaf, menjadi tidak pasti, ambivalen, kontroversi dan relatif. Disisi yang lain, kenyataan itu juga mengartikan mengartikan bahwa fatwa ternya lebih merupakan suatu keputusan yang didasarkan atas pilihan terhadap sekian kemungkinan tergantung konteks (ruang dan waktu) dimana dan oleh siapa fatwa itu diambil (dipilih). Pada hadis-hadis Nabi yang umum dibakukan terkesan bahwa nabi sendiri seolah-olah harus dibersihkan dari campuran tradisi, ritual dan seni (termasuk sastra) yang berlaku pada zaman pra-Islam. Ungkapan pra-Islam yang dilukiskan sebagai masa kelam (al-dlulmi) dan masa Islam sebagai cahaya (al-nur) atau pra-Islam sebagai kebiadaban (jahiliah) dan Islam sebagai keberadaban (tamadun) menyebabkan terbentuknya dikotomi yang sangat jelas dan menjadi pembatas bukan saja dalam arti waktu/masa, tetapi juga kultur dan setiap aspek kehidupan manusia, sehingga terkesan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad beserta sahabat-sahabatnya seolah sama sekali baru yang belum pernah ada di zaman sebelumnya. Hadis-hadis yang dikumpulkan dalam buku ini jelas membuktikan betapa begitu berbeda dengan hadis-hadis lain yang dipergunakan untuk menjustifikasi fatwa haram terhadap kesenian, ritual, tradisi atau alat-alat musik tertentu sebagaimana yang tertuang dalam sejumlah kitab kuning, misalnya, seperti sulam al-taufiq (alat al-malahi), Ihya’ “ulumuddin (kitab as-sama’). MENGADILI “HADIS HARAM” BUDAYA Buku in juga mengajak para pembacanya untuk memikirkan dan meresapi bahwa tidak semua hadis-hadis yang berkaitan dengan budaya adalah haram. Ada banyak hadis-hadis yang menghalalkan budaya ternyata nyaris tidak pernah dikutip dan difatwakan oleh para ulama. Hadis-hadis yang terkumpul dalam buku ini diambil dari buku hadis karya Bukhari Muslim, Abu Daud, al-Nasa’i, Ahmad bin Habal, dan Ibn Majah, sehingga kesahihannya tidak diragukan lagi. Dengan format yang tidak terlalu besar dan tebal, buku ini sangat pas untuk dijadikan “bahan rujukan berjalan” karena mudah dibawa dan simple, serta cocok untuk bahan “kerpean” bagi para “pembicara pemula” yang lagi diskusi masalah budaya dalam konteks Islam atau para budayawan dan pecinta seni yang senior sebagai bahan referensi dalam mengkaji seni budaya dalam konteks agama agar lebih komprehensif analisisnya. Buku ini bisa juga dibaca oleh para santri maupun para kiai, baik yang konservatif maupun yang modernis, untuk bahan referensi penunjang atau bahan perbandingan dalam memberikan suatu fatwa yang berkaitan dengan seni budaya, sehingga “ketimpangan fatwa” akan bisa diminimalisir.

0 komentar:

Posting Komentar